Ketemu Jalan Rusak Pemotor Bisa Laporin ke Kementerian PUPR Dan Instansi Lain, Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 11 Desember 2022 | 18:45 WIB
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi jalan rusak. Pemotor bisa melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR dan instansi lain.

Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR Minggu (11/12/2022):

1. Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi.

3. Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.

4. Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.

5. Kirim laporan.

Selain pakai aplikasi Jalan Kita, pemotor juga dapat melaporkan jalan rusak melalui website www.lapor.go.id. Laporan di website www.lapor.go.id juga berlaku di luar jalan nasional.

Namun pemotor perlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.

Adapun lembaga pengelola web lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Nah itu dia cara melaporkan jalan rusak, baik lewat Kementerian PUPR maupun instansi pemerintah lainnya. Jika ketemu jalan rusak langsung saja laporkan supaya cepat diperbaiki sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemotor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain"



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular