Ketemu Jalan Rusak Pemotor Bisa Laporin ke Kementerian PUPR Dan Instansi Lain, Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 11 Desember 2022 | 18:45
Ilustrasi jalan rusak. Pemotor bisa melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR dan instansi lain.
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi jalan rusak. Pemotor bisa melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR dan instansi lain.

Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR Minggu (11/12/2022):

1. Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi.

3. Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.

4. Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.

5. Kirim laporan.

Selain pakai aplikasi Jalan Kita, pemotor juga dapat melaporkan jalan rusak melalui website www.lapor.go.id. Laporan di websitewww.lapor.go.id juga berlaku di luarjalan nasional.

Namun pemotorperlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.

Adapun lembaga pengelola web lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

TERPOPULER