Berikut tata cara melaporkan jalan nasional yang mengalami kerusakan kepada Kementerian PUPR, dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PUPR Minggu (11/12/2022):
1. Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi.
3. Sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.
4. Tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan.
5. Kirim laporan.
Banyak yang nanya sama mimin, gimana sih cara melaporkan kerusakan jalan? pic.twitter.com/dYHvJAlj8N
— Kementerian PUPR (@KemenPU) December 9, 2022
Selain pakai aplikasi Jalan Kita, pemotor juga dapat melaporkan jalan rusak melalui website www.lapor.go.id. Laporan di website www.lapor.go.id juga berlaku di luar jalan nasional.
Namun pemotor perlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.
Adapun lembaga pengelola web lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Nah itu dia cara melaporkan jalan rusak, baik lewat Kementerian PUPR maupun instansi pemerintah lainnya. Jika ketemu jalan rusak langsung saja laporkan supaya cepat diperbaiki sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain"
Source | : | Kompas.com,Twitter/KemenPU |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR