MOTOR Plus-online.com - Aturan STNK mati 2 tahun segera diterapkan ikuti pemutihan pajak kendaraan.
Hanya 3 hari lagi pemutihan pajak kendaraan 2022 berakhir manfaatkan sebelum STNK mati 2 tahun dihapus datanya di Samsat.
Tinggal menghitung hari tahun 2022, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Seperti diketahui pemutihan sering digelar dalam rangka antisipasi STNK mati 2 tahun dihapus datanya.
Kalau data di Samsat dihapus motor atau mobil akan jadi bodong dan susah untuk dijual.
Untuk warga Jawa Timur pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur diperpanjang sampai 15 Desember 2022.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 April 2022 hingga 30 September 2022.
“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022. Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Di Jawa Timur, Urus Tunggakan Bebas Denda Sampai Pekan Depan
Baca Juga: Pemutihan Masih Dibuka Sebelum STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Motor Jadi Bodong
KOMENTAR