Hanya 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berakhir Manfaatkan Sebelum STNK Mati 2 Tahun Dihapus

Aong - Senin, 12 Desember 2022 | 23:25 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Pemutihan pajak kendaraan 2022 segera berakhir

MOTOR Plus-online.com - Aturan STNK mati 2 tahun segera diterapkan ikuti pemutihan pajak kendaraan.

Hanya 3 hari lagi pemutihan pajak kendaraan 2022 berakhir manfaatkan sebelum STNK mati 2 tahun dihapus datanya di Samsat.

Tinggal menghitung hari tahun 2022, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Seperti diketahui pemutihan sering digelar dalam rangka antisipasi STNK mati 2 tahun dihapus datanya.

Kalau data di Samsat dihapus motor atau mobil akan jadi bodong dan susah untuk dijual. 

Untuk warga Jawa Timur pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur diperpanjang sampai 15 Desember 2022.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 April 2022 hingga 30 September 2022.

“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022. Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Di Jawa Timur, Urus Tunggakan Bebas Denda Sampai Pekan Depan

Baca Juga: Pemutihan Masih Dibuka Sebelum STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Motor Jadi Bodong

Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang.

Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022.

Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.

Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit.

Alhasil, jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.

Disisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Diperpanjang".

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular