Lokasi SIM Keliling Jakarta 13 Desember 2022, Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan?

Erwan Hartawan - Selasa, 13 Desember 2022 | 06:50 WIB
TMCPoldaMetro
Ilustrasi SIM keliling 13 Desember 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada hari Ini 13 Desember 2022. Apakah perpanjang SIM boleh diwakilkan?

SIM jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara. Apalagi SIM bisa menjadi bukti bahwa pengendara sudah layak membawa kendaraan.

Sayangnya karena kesibukannya para pemilik SIM sampai lupa untuk memperpanjang SIM, lalu apakah perpanjang SIM bisa diwakilkan?

"Enggak boleh. Semua jenis penerbitan SIM baik itu penerbitan baru maupun pepanjangan itu harus orangnya langsung. Untuk pengurusan juga enggak akan bisa pakai jasa," ujar bekas Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti dikutip dari Gridoto

"Karena perpanjangan SIM tersebut, dilakukan pendataan ulang seperti foto ulang, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," sambungnya.

Tapi jangan khawatir, saat ini perpanjang SIM sudah mudah banget loh. Soalnya tempat biaya perpanjang bisa dimana-mana.

Salah satunya terdapat SIM keliling. layanan ini diharapkan menggapai dimana pemohon SIM.

Berikut layanan SIM keliling yang paling dekat dengan brother, berikut titiknya:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Desember 2022, Siapkan 6 Berkas Ini Sebelum Upload Pakai HP

Adapun layanan SIM keliling hari ini dibuka 08.00 - 14.00 WIB.

Jangan lupa mempersiapkan uang hingga beberapa persyaratan sebelum datang ke SIM keliling. Berikut syarat perpanjang SIM:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi

Untuk biaya perpanjang SIM C diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, Rp 75.000 untuk SIM C, lalu Rp 80.000 untuk SIM A.

Baca Juga: Uang Kurang saat Perpanjang SIM, Ingat Pemohon Boleh Tolak Bayar Asuransi

Belum termasuk biaya tambahan sebesar Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan asuransi Rp 50.000 dan biaya tes psikologi Rp 60.000.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular