MOTOR Plus-online.com - Kesempatan emas buruan dimanfaatkan pemutihan pajak motor di DKI Jakarta sisa 2 hari lagi.
Di program pemutihan pajak motor DKI Jakarta apa saja yang digratiskan?
Penunggak pajak motor harus segera mengurus pajak motor yang sudah mati, sebelum data kendaraan dihapus.
Kalau data kendaraan dihapus, motor otomatis ilegal karena surat-surat sudah tidak berlaku (motor bodong).
Pemutihan pajak motor DKI Jakarta hanya tinggal 2 hari lagi atau berakhir tanggal 15 Desember 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.
Pajak motor yang sudah habis masa berlakunya atau belum dibayarkan segera diurus ke Samsat terdekat.
Pemutihan pajak motor DKI Jakarta berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini, Pilih Bayar Pajak atau Motor Jadi Bodong
Program pemutihan pajak motor DKI Jakarta diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lalu apa saja yang enggak perlu dibayar atau digratiskan untuk penunggak pajak motor di DKI Jakarta?
Program pemutihan pajak motor DKI Jakarta memberikan keringanan dengan menghapus atau menggratiskan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian pembebasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain dua keringanan di atas, masih ada pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Karena waktunya yang hanya tinggal tersisa 2 hari lagi, para penunggak pajak motor diharapkan mengurus pajak kendaraannya masing-masing.
Harus dicatat, pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor apabila STNK mati selama 2 tahun dan tidak dibayarkan.
Baca Juga: Pemutihan Masih Dibuka Sebelum STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Motor Jadi Bodong
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini persyaratan bayar pajak motor:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
- Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.
Nah tunggu apalagi mumpung masih ada 2 hari lagi pemutihan pajak motor di DKI Jakarta.
Jangan sampai lupa atau mengabaikan program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta karena motor bisa jadi bodong (ilegal).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR