MOTOR Plus-online.com - Pemotor enggak bisa berkutik, polisi mulai rekam pelanggaran lalu lintas dari kamera HP.
Pemotor yang bandel sering melanggar lalu lintas siap-siap dikirim surat tilang elektronik ke rumah.
Polisi mulai disebar untuk merekam pemotor yang melanggar lalu lintas lewat kamera HP.
Mulai sekarang pemotor harus tertib walaupun tilang manual resmi dihilangkan.
Tilang elektronik menggantikan tilang manual, polisi akan merekam semua pelanggar di jalan raya.
Polisi akan berpatroli keliling menggunakan kamera HP untuk merekam pemotor yang tidak pakai helm, melepas pelat nomor sampai menerobos lampu merah.
Penerapan tilang elektronik pakai kamera HP resmi berlaku di Padang, Sumatera Barat.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan, daerahnya merupakan satu dari 12 tempat di Indonesia yang memberlakukan tilang dengan cara dipotret kamera HP polisi.
Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Tilang Elektronik Mulai Januari 2023, Incar Pemotor Nakal
Dalam waktu dekat, kata Suharyono, cara penilangan ini juga akan diterapkan dalam 18 kota dan kabupaten lainnya di Sumatera Barat.
"Kami menargetkan secepatnya namun ini semua tergantung kesiapan sarana dan prasarana yang ada," kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Kamis (1/12/2022), seperti dilansir Antara.
Menurut dia, penerapan ini membutuhkan perangkat dan kesiapan anggaran yang besar sehingga diharapkan ada dukungan dari pemerintah kota dan kabupaten dalam menerapkan regulasi ini.
Saat ini di Kota Padang sendiri ada 10 kamera tilang elektronik statis yang tersebar di lima titik.
Nantinya pengawasan lalu lintas akan dibantu petugas yang menggunakan kamera mereka pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat.
"Misalnya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak membawa dokumen, berbonceng lebih dari satu orang pada roda dua. Ini semua muaranya adalah untuk menekan angka kecelakaan," katanya.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, 10 kamera ETLE Statis yang tersebar di lima titik wilayah hukum Polresta Padang yaitu simpang DPRD Provinsi, Simpang Lamun Ombak, Simpang Jamria, Simpang Ujung Gurun dan Simpang depan BI dengan lokasi Posko ETLE Backoffice berada di TMC Mapolresta Padang.
Hingga saat ini kamera tilang elektronik (ETLE) statis telah mengirimkan surat konfirmasi untuk 3.908 pelanggaran.
Baca Juga: Makin Gawat Nunggak Pajak Kendaraan Ketahuan dari Kamera ETLE Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Namun, keberadaan kamera ETLE statis saat ini masih dianggap belum optimal dengan masih adanya keterbatasan sarana prasarana dalam menjangkau seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.
Hilman memastikan petugas yang mengoperasikan ETLE mobile handheld mempunyai integritas dan sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu ataupun penyidik.
Selain itu juga petugas telah diberikan pembekalan dan pelatihan tentang pengoperasian kamera ETLE mobile sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Personel bertugas dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau oleh kamera ETLE statis dengan cara melaksanakan patroli keliling di jalan raya pada lokasi rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR