MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro Jaya meresmikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Kamera tersebut terpasang di mobil patroli.
Saat ini baru ada 11 mobil unit ETLE Mobile. Mobil tersebut terpasang dua kamera yang menghadap kedepan dan belakang.
Kamera tersebut akan merekam pelaku pelanggaran lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, launching ini merupakan tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Dimana Kapolri gencar memerintahkan agar meniadakan tilang manual dan mengganti menjadi tilang elektronik.
"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Operasional, SDM guna mencapai Polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," kata Fadil.
Mirip seperti ETLE statis, ETLE Mobile hanya bisa merekam beberapa pelanggaran, berikut pelanggarannya:
Baca Juga: 11 Mobil ETLE Mobile Siap Beraksi di Jakarta, Diam-diam Foto Pengendara Motor Nakal
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
2. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
3. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
4. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Tidak mengenakan helm.
5. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Potensi ETLE Mobile Lebih Akurat Tangkap Pelanggar Lalu Lintas, Pemotor Nakal Ketar-Ketir
6. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR