Cara Kerja ETLE Mobile Milik Polda Metro Jaya, Jangan Kaget Dapat Surat Tilang di Rumah

Erwan Hartawan - Selasa, 13 Desember 2022 | 15:25 WIB
Motor Plus/ Erwan
Cara kerja ETLE Mobile milik Polda Metro Jaya

MOTOR Plus-Online.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran baru saja meresmikan penggunaan ETLE Mobile. Saat ini baru 11 mobil yang akan berkeliling di wilayah Polda Metro Jaya.

Menurut Fadil, penggunaan ETLE mobile sebagai bentuk transformasi pelayanan. Selain itu ETLE Mobile juga dinilai lebih objektif dan tidak tebang pilih.

"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Operasional, SDM guna mencapai Polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," jelas Fadil.

Berdasarkan penjelasan dari video peluncuran, ETLE Mobile bekerja lewat kamera yang dipasang di bawah rotatar. Petugas yang pun bisa melihat jelas lewat monitor yang ditempel di dasbor.

Kamera ETLE terpasang untuk melihat depan dan belangkang mobil. Menariknya kamera tersebut juga sudah dibekalai peralatan AI (artificial intelligence).

Motor Plus/ Erwan
Monitor pemantau pelanggar di ETLE Mobile

Sistem AI diharapkan mampu mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tak menaati markah jalan, penggunaan HP dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Setelah terdapat pelanggaran, nantinya pihak kepolisian langsung mempotret untuk nanti dikirim ke petugas yang berjaga di ETLE Nasional.

Petugas tersebut pun nantinya mengkurasi kesalahan yang membuat bukti tilang.

Setelah bukti tilang keluar, surat tersebut dikirim ke alamat pelanggar lewat Pos Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Luncurkan ETLE Mobile, Incar 6 Pelanggaran Ini

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko ETLE di Polda Metro Jaya apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak. Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang. Nantinya, di sana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

Terakhir, tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi .

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular