Pemutihan Pajak Motor 4 Daerah Ini Berakhir 31 Desember 2022, Denda Apa yang Dibebaskan?

Ahmad Ridho - Rabu, 14 Desember 2022 | 09:16 WIB
Warta Kota
Pemutihan pajak motor masih sampai 31 Desember 2022 cuma ada di 4 daerah ini, cepat diurus sekarang.

Keempat daerah yang masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022 antara lain:

1. Banten

Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak motor sampai akhir tahun 2022.

Pemutihan pajak motor di Banten mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Banten menggelar pemutihan pajak motor sudah berlangsung dari 18 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak motor di Banten memberikan keringanan untuk penunggak pajak motor berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi dan bebas pokok dan denda BBNKB II.

2. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengadakan pemutihan pajak motor.

Program pemutihan pajak motor di Sumsel berlaku sampai 31 Desember 2022.

Baca Juga: Hanya 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berakhir Manfaatkan Sebelum STNK Mati 2 Tahun Dihapus

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular