MOTOR Plus-Online.com - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI menjelaskan driver ojol tidak berhak mendapatkan subsidi motor listrik.
Darmonto selaku Ketua Umum MTI memberikan dasar hukum alasan driver ojol tidak berhak mendapatkan subsidi motor listrik.
Menurutnya, motor bukanlah kendaraan untuk angkutan umum. Sehingga menurutnya lagi, akan menjadi salah sasaran manakala subsidi motor listrik ditujukan ke para driver ojol.
“Bahkan sampai saat ini menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan oleh issue keselamatan,” ujar Damantoro, dalam keterangan tertulis (13/12/2022).
Selain itu, ia mengungkapkan driver ojol tidak membutuhkan motor listrik. Justru Darmonto menyinggung angkutan umum perkotaan juga harus diperhatikan.
“Di mana tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional,” kata dia.
Menurutnya, penggunaan motor yang seolah menjadi angkutan umum, karena adanya anomali sistem transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh sepeda motor.
Anomali yang seolah menjadi kewajaran dan ditambah adanya celah kevakuman regulasi kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menciptakan angkutan online berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: Driver Ojol Pasti Tolak Orderan ke Kampung Bahari, Kenapa Nih?
“Persoalan kebijakan subsidi kendaraan listrik terletak pada objek subsidinya, yaitu sisi konsumsi. MTI setuju dan memandang perlu adanya dukungan fiskal pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik sebagai upaya konversi energi BBM ke energi listrik,” ucap Damantoro.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR