MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa simak arti marka jalan. Musti paham biar naik motor aman di jalan.
Bikers atau brother MOTOR Plus musti paham soal arti dari marka jalan. Hal ini biar tetap aman dan nyaman selama berkendara dengan motor.
Siapapun pengguna kendaraan di jalan jelas harus mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.
Seperti traffic light atau lampu merah, rambu-rambu penunjuk jalan, dan juga marka jalan.
Beberapa pengguna motor atau mobil terkadang masih belum paham arti dari marka jalan.
Sebagai informasi, marka jalan memiliki fungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Ada beberapa jenis marka jalan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, yaitu:
A. Marka Membujur;
Baca Juga: Hilang Penasaran, Ternyata Ini Fungsi Marka Jalan Kuning Zig-zag
B. Marka Melintang;
C. Marka Serong;
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR