MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa simak arti marka jalan. Musti paham biar naik motor aman di jalan.
Bikers atau brother MOTOR Plus musti paham soal arti dari marka jalan. Hal ini biar tetap aman dan nyaman selama berkendara dengan motor.
Siapapun pengguna kendaraan di jalan jelas harus mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.
Seperti traffic light atau lampu merah, rambu-rambu penunjuk jalan, dan juga marka jalan.
Beberapa pengguna motor atau mobil terkadang masih belum paham arti dari marka jalan.
Sebagai informasi, marka jalan memiliki fungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Ada beberapa jenis marka jalan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, yaitu:
A. Marka Membujur;
Baca Juga: Hilang Penasaran, Ternyata Ini Fungsi Marka Jalan Kuning Zig-zag
B. Marka Melintang;
C. Marka Serong;
D. Marka Lambang;
E. Marka Kotak Kuning; dan
F. Marka lainnya.
Umumnya, Marka Membujur yang sering ditemui para bikers atau pengendara motor dan mobil ketika di jalan.
Brother sendiri sudah tahu belum arti marka jalan tersebut saat melewati di sebuah jalan?
Nih simak arti marka jalan membujur yang umum ditemui, antara lain:
A. Garis utuh (tidak terputus-putus)
Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Fungsi Rahasia Marka Jalan Warna Kuning
B. Garis putus-putus
Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
C. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
D. Garis ganda (dua garis utuh)
Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Lalu bagaimana jika brother ketahuan melanggar marka jalan tersebut?
Pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Nah, sekarang sudah paham kan arti marka jalan?
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR