MOTOR Plus-online.com - Siap-siap motor jadi bodong kalau pajak motor belum juga dibayarkan sampai saat ini.
Mumpung pemutihan pajak motor masih berlangsung buruan diurus.
Karena di beberapa daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor serempak akan habis masa berlakunya akhir tahun 2022 ini.
Hanya hitungan hari pemutihan pajak motor berakhir, jangan sampai data kendaraan dihapus dan motor jadi bodong.
Pemilik motor juga harus paham cara menghitung denda pajak motor.
Tapi karena ada program pemutihan pajak motor, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) biasanya dibebaskan alias tidak perlu dibayar.
Pajak motor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Pemilik motor harus mengetahui besaran denda pajak motor dipengaruhi oleh jenis kendaraan (motor atau mobil), tahun pembuatan motor dan berapa lama tunggakan yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Buruan Diurus, Besok Jadi Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Di DKI Jakarta
Untuk yang masih bingung, simak cara hitung denda pajak kendaraan di bawah ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR