Cara Hitung Denda Pajak Motor, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Menghitung Hari

Ahmad Ridho - Kamis, 15 Desember 2022 | 08:40 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Pemutihan pajak motor 2022 tinggal menghitung hari saja, catat cara menghitung denda pajak motor.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap motor jadi bodong kalau pajak motor belum juga dibayarkan sampai saat ini.

Mumpung pemutihan pajak motor masih berlangsung buruan diurus.

Karena di beberapa daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor serempak akan habis masa berlakunya akhir tahun 2022 ini.

Hanya hitungan hari pemutihan pajak motor berakhir, jangan sampai data kendaraan dihapus dan motor jadi bodong.

Pemilik motor juga harus paham cara menghitung denda pajak motor.

Tapi karena ada program pemutihan pajak motor, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) biasanya dibebaskan alias tidak perlu dibayar.

Pajak motor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Pemilik motor harus mengetahui besaran denda pajak motor dipengaruhi oleh jenis kendaraan (motor atau mobil), tahun pembuatan motor dan berapa lama tunggakan yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Buruan Diurus, Besok Jadi Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Di DKI Jakarta

Untuk yang masih bingung, simak cara hitung denda pajak kendaraan di bawah ini.

1. Denda keterlambatan selama 2 hari sampai 1 bulan = Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) x 25 persen.

2. Denda keterlambatan selama 2 bulan lebih = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

3. Denda keterlambatan selama 3 bulan lebih = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

4. Denda keterlambatan selama 6 bulan lebih = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

5. Denda keterlambatan selama 1 tahun lebih = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

6. Denda keterlambatan selama 2 tahun lebih = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

7. Denda keterlambatan selama 3 tahun lebih = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini, Pilih Bayar Pajak atau Motor Jadi Bodong

Harus diingat besaran denda SWDKLLJ khusus untuk motor sebesar Rp 32.000.

Saat ini masih ada 8 daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2022.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pemutihan pajak motor berakhir hari ini, Kamis (15/12/2022).

Sementara 8 daerah lainnya yang masih adakan pemutihan pajak motor adalah Banten (31 Desember 2022), Jawa Barat (23 Desember 2022), Jawa Tengah (22 Desember 2022), Jambi (19 Desember 2022), Sumatera Utara (22 Desember 2022), Sumatera Selatan (31 Desember 2022), Nusa Tenggara Barat (31 Desember 2022) dan Sulawesi Selatan (31 Desember 2022).

Pemutihan pajak motor di Jambi hanya tinggal menghitung hari dan tersisa 4 hari lagi.

Lekas ke Samsat para penunggak pajak motor di daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor di atas.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular