Berikut syarat perpanjang SIM online:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C atau SIM motor sebesar Rp 75.000, dan SIM A untuk mobil Rp 80.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500 dan biaya lain-lain, termasuk pengiriman.
Tunggu apalagi, brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, segera perpanjang SIM online ya.
Source | : | digital korlantas polri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |