Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru Lengkap dengan Caranya, Buruan Jangan Lupa Urus

Galih Setiadi - Jumat, 16 Desember 2022 | 14:10 WIB
Facebook.com/Divisi Humas Polri
Foto ilustrasi SIM online. Update syarat perpanjang SIM online terbaru lengkap dengan caranya.

MOTOR Plus-online.com - Update syarat perpanjang SIM online lengkap dengan caranya. Jangan sampai lupa urus kalau enggak mau ditilang saat naik motor.

Kabar penting buat bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan sudah perpanjang SIM. Apalagi kini layanannya semakin dipermudah.

Brother bisa perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut mempermudah brother supaya enggak perlu datang ke kantor Satpas SIM.

Sebelum perpanjang SIM online, ada beberapa hal yang perlu brother ketahui.

Mulai dari masa berlaku SIM, yang berdasarkan tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, sekalipun hanya lewat sehari saja.

Jangan sampai permohonan perpanjang SIM online ditolak, dan harus bikin SIM baru lagi, yang wajib lulus tes teori dan ujian praktek.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Desember 2022, Biaya Perpanjang SIM Motor Sudah Termasuk Antar Ke Rumah?

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum perpanjang SIM online, jangan sampai lupa.

Berikut syarat perpanjang SIM online:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tangkapan Layar Google Play Store
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa untuk perpanjang SIM online.

Buat tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Berikut cara perpanjang SIM online:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Nah, buat brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan sampai telat apalagi lupa mengurusnya ya.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular