Pakai Pelat Nomor Palsu Ancaman Pidana Penjara Gak Main-Main, Bukan Cuma Tilang

Yuka S. - Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:05 WIB
Otomania
ILUSTRASI. Awas nekat pakai pelat nomor palsu, ancaman pidana bukan hanya tilang tapi bisa penjara!

MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa simak, jangan nekat pakai pelat nomor palsu. Ancaman pidana enggak hanya tilang, tapi bisa penjara!

Beberapa oknum pengendara motor atau mobil nekat memakai pelat nomor palsu. Awas ancaman pidananya bisa penjara bro!

Para oknum yang menggunakan pelat nomor palsu ini memiliki banyak alasan.

Dari yang sengaja menghindari ETLE atau tilang elektronik, hingga biar lolos dari ganjil genap khususnya di Jakarta.

Aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta membuat beberapa pengendara nekat memakai pelat nomor palsu.

Contohnya yang sempat viral baru-baru ini di media sosial.

Polisi berhasil menciduk pengendara mobil Toyota Innova Reborn yang memakai pelat nomor palsu demi menghindari ganjil genap.

Hal ini seperti dikutip dari unggahan Instagram di akun resmi @tmcpoldametro.

Baca Juga: Biar Lolos ETLE, Pelat Nomor Motor Nekat Dipalsukan Pemotor di Jepara

Terlihat mobil tersebut memakai pelat nomor merah palsu dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Namun dalam video tersebut tidak disebutkan kapan waktu kejadian.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," tulis caption di @tmcpoldametro.

Soal penggunaan pelat nomor palsu di kendaraan, ternyata ancaman pidananya bisa tidak hanya tilang saja.

Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, menjelaskan soal ini.

Ia mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh pemilik mobil adalah pelanggaran hukum lalu lintas.

“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomer, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” ucap Darmaningtyas, dikutip dari Kompas.com.

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Baca Juga: Denda Tidak Pakai Pelat Nomor Motor atau Pakai Pelat Nomor Palsu Mana Lebih Besar?

Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Instagram/@agoez_bandz
Ilustrasi pelat nomor palsu.

Darmaningtyas melanjutkan, pelat nomor merah menjadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap.

Oleh sebab itu, pemalsuan pelat nomor ini digunakan oleh pemilik mobil tersebut demi menghindari aturan ganjil genap.

“Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulan, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” ujar Darmaningtyas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Pakai Pelat Nomor Palsu, Ancaman Pidana Bukan Tilang Saja"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular