Asyik Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Diperpanjang, Pajak Parkir Sampai Pajak Hiburan Digratiskan

Ahmad Ridho - Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:11 WIB
Instagram @humaspajakjakarta
Pemutihan pajak motor di Jakarta diperpanjang sampai 23 Desember 2022, awas motor jadi bodong kalau tidak diurus. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor di Jakarta girang, pemutihan pajak motor tahun ini diperpanjang.

Awalnya program pemutihan pajak motor di Jakarta habis masa berlakunya pada 15 Desember 2022 kemarin.

Tapi karena masih banyak yang belum melakukan perlunasan pajak motor, program pemutihan pajak motor di Jakarta diperpanjang.

Pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 23 Desember 2022 atau enam hari dari sekarang.

Penunggak pajak motor jangan bandel, segera urus pembayaran pajak motor mumpung dendanya dihapuskan.

Apalagi mulai tahun 2023 mendatang, pemerintah akan menghapus data kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak STNK selama dua tahun berturut-turut.

Dengan demikian, motor hanya bisa jadi pajangan di rumah karena surat-surat kendaraan tidak berlaku lagi (bodong).

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, program pemutihan pajak motor di Jakarta resmi diperpanjang.

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor di Jawa Tengah Sadarlah, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Sebentar Lagi

"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi Diperpanjang sampai 23 Desember 2022," demikian keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Enaknya, Bapenda DKI Jakarta bukan hanya membebaskan denda pajak motor tapi beberapa pajak lain digratiskan.

Penghapusan sanksi denda dan bunga juga diberikan untuk wajib pajak melunasi tunggakan pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air dan tanah serta pajak reklame.

Program pemutihan pajak motor di Jakarta masih memberikan keringanan atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jangan lupa membawa dokumen serta uang untuk melunasi pajak motor yang belum dibayarkan.

Para penunggak pajak motor juga harus ingat, jika data kendaraan sudah dihapus motor jadi bodong dan tidak dapat diregistrasi ulang.

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor ini resmi diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular