MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perpanjang SIM online sebelum urus, E-KTP dan dokumen ini jangan sampai lupa dipersiapkan.
Bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) pastikan enggak lupa perpanjang SIM.
Soalnya, perpanjang SIM enggak perlu repot-repot harus ke kantor Satpas SIM, bisa diurus secara online.
Sebelum perpanjang SIM online, ada beberapa hal yang wajib brother ketahui.
Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal lahir pemilik.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, sekalipun hanya lewat sehari saja.
Jangan sampai permohonan perpanjang SIM online ditolak, dan harus bikin SIM baru lagi, yang wajib lulus tes teori dan ujian praktek.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru, Enggak Repot Urus ke Kantor Satpas SIM
Untuk perpanjang SIM online, brother bisa mempersiapkan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selain aplikasi tersebut, ada juga sejumlah berkas yang diperlukan, yaitu:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Berikut cara perpanjang SIM online:
- Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C atau SIM motor sebesar Rp 75.000, dan SIM A untuk mobil Rp 80.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500 dan biaya lain-lain, termasuk pengiriman.
KOMENTAR