MOTOR Plus-online.com - Maling motor sering tertangkap karena hal sepele tanpa diduga seperti kejadian di Karawang ini.
Koplak maling motor kehabisan bensin ngisinya di kios ayah pemilik motor endingnya langsung mengenaskan.
Maling motor tersebut mencuri motor yang mau kehabisan bensin dan sialnya mogok tidak jauh dari tempat pencurian.
Tanpa pikir panjang maling motor yang punya inisial TS (22) langsung mampir ke pompa bensin mini.
Namun tanpa diguda pompa bensin mini tersebut milik ayah yang punya motor curian tersebut.
Motor milik DM (22) hilang di wilayah Kalikalapa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, ketika warga Dusun Sukatani, Desa Pinayungan, Telukjambe Timur.
Ketika itu DM sedang berkunjung ke rumah kontrakan kekasihnya.
Honda CRF lenyap dalam kurun waktu 30 menit sejak DM tiba di rumah kontrakan temannya itu.
Baca Juga: Maling Motor Honda CRF150 di Karawang, Pelaku Apes Beli Bensin di Warung Ayah Korban
Baca Juga: Cuma Hitungan Detik Maling Motor Matic Honda Vario Beraksi di Gresik, Korban Syok Berat
"Korban langsung melaporkan hal itu kepada polisi," kata Ipda Saefurohman Panit Reskrim Polsek Jambe Timur di Mapolsek Telukjambe Timur, Jumat (16/12).
Ipda Saefurohman, menjelaskan peristiwa unik itu terjadi pada Sabtu (10/12).
Saat melapor DM juga memberitahu petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) bahwa BBM di sepeda motor yang dicuri itu sudah mau habis.
Dia memperkirakan si maling akan kehabisan bensin.
"Mendengar itu polisi langsung mengejar dan anggota menyebar di wilayah," kata Saefurohman.
Namun tanpa diduga, si maling ternyata mengisi BBM di kios bensin eceran yang kebetulan milik ayah DM.
"Pelaku ini sempat mendorong sepeda motor curian itu bersama temannya, dan berhenti di kios BBM eceran yang ternyata punya ayah pemilik sepeda motor tersebut," ujar Saefurohman.
Ayah DM langsung mengenali sepeda motor anaknya, sehingga berusaha menangkap pelaku.
Di saat bersamaan datang petugas kepolisian yang mencari pencuri sepda motor itu tiba di kios bensin tersebut.
Polisi pun menangkap TS (22), yang kemudian diketahui berdomisili di Ciampel, Karawang.
Bersamanya poisi menyita 3 barang bukti motor, yakni yang digunakan untuk mencari target pencurian, motor milik DM, dan motor yang digunakan untuk mendorong motor yang kehabisan bensin.
"Jadi pelaku awalnya boncengan bertiga. Ketika tahu habis bensin, dua temannya pergi. Lalu dia menhubungi teman yang lain untuk bantu step motor sampai ke lokasi bensin eceran," kata Saefurohman.
Adapun teman TS yang membantu step (mendorong dengan menjejakkan kaki di step) motor tidak ditahan karena dari keterangan tidak tahu motor itu adalah curian.
"Dari tangan pelaku TS juga polisi menemukan obat-obatan terlarang merek Alphazolam sebanyak 42 lembar dan Neazepham 500 butir," katanya.
Menurut Saefurohman, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Pertama pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman 4 tahun penjara.
Dia juga dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
KOMENTAR