MOTOR Plus-Online.com - Jangan pernah abai manakala brother dapat surat tilang elektronik dari kepolisian, berikut cara mengurusnya.
Kepolisian saat ini terus memaksimalkan ETLE sebagai langkah penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Bahkan sudah ada beberapa fitur canggih yang tersemat pada sistem ETLE kali ini.
Tentu hal ini demi menambah keakuratan dalam menangkap para pelanggar lalu lintas.
Dengan ETLE, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA, dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:
Tahap 1
Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 5 Tahap Cara Mengurus Tilang Elektronik ETLE, Bikers Wajib Paham Nih
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari, dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account alias BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Perlu digarisbawahi, kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda
Baca Juga: Biar Lolos ETLE, Pelat Nomor Motor Nekat Dipalsukan Pemotor di Jepara
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kena Tilang Elektronik atau ETLE? Begini Cara Mengurusnya, Cuma 5 Tahap
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR