"Sesungguhnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel," kata Damantoro, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, melihat faktor keselamatannya, sepeda motor juga dianggap masih belum masuk unsur angkutan umum.
Jika pemerintah mengincar untuk menekan disparitas harga antara kendaraan listrik dan minyak, maka MTI mengimbau agar pemerintah menerapkan pajak karbon kendaraan yang menggunakan BBM.
Damantoro menjelaskan, pajak karbon merupakan penerapan konsep polutan pay principle yang akan membuat para penggunaan kendaraan BBM diwajibkan membayar pajak akibat polusi yang diproduksi kendaraannya.
"Selain itu, malah nanti pemerintah akan mendapatkan pajak karbon dari mekanisme ini," pungkas Damantoro.
KOMENTAR