Ahli Transportasi Bilang Subsidi Motor Listrik Untuk Ojol Salah Sasaran Tapi Menguntungkan

Ardhana Adwitiya - Senin, 19 Desember 2022 | 14:40 WIB
Dok. Kemenhub
Ilustrasi motor listrik dipakai driver ojek online (ojol).

MOTOR Plus-online.com - Ahli transportasi bilang rencana subsidi motor listrik untuk ojek online alias ojol salah sasaran tapi menguntungkan. Rencana subsidi motor listrik untuk ojol jadi sorotan beberapa pihak, termasuk Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Dengan subsidi tersebut maka ojek online dapat memiliki motor listrik dengan harga murah.

Meski begitu, Ketua Umum MTI Damantoro menilai, ada lebih banyak jenis angkutan lain seperti angkutan basis bus dan rel yang membutuhkan subsidi daripada pengemudi ojek online.

"Sesungguhnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel," kata Damantoro dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Tak hanya itu, motor juga dianggap masih belum masuk dalam kategori angkutan umum.

Jika pemerintah mengincar untuk menekan disparitas atau perbedaan harga antara motor listrik dan bensin, maka MTI mengimbau agar pemerintah menerapkan pajak karbon kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Damantoro menjelaskan, pajak karbon merupakan penerapan konsep polutan pay principle yang akan membuat para penggunaan kendaraan BBM diwajibkan membayar pajak akibat polusi yang diproduksi kendaraannya.

"Selain itu, malah nanti pemerintah akan mendapatkan pajak karbon dari mekanisme ini," tutup Damantoro.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Digugat Karena Dianggap Tidak Tepat Sasaran

Menariknya ternyata ojek online yang menggunakan motor listrik bisa lebih untung loh.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular