Ingat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir 4 Hari Lagi

Erwan Hartawan - Selasa, 20 Desember 2022 | 08:10
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Barat segera berakhir
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Barat segera berakhir

MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan denda pajak kendaraan di Jawa Barat segera berakhir. Bapenda hanya memberikan kesempatan 4 hari lagi atau sampai 23 Desember 2022.

Program ini seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pemilik kendaraan. Apalagi bagi kendaraan yang telah membayar pajak kendaraan.

Pasalnya para pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda keterlambatan selama program pemutihan masih berlangsung.

Setidaknya Bapenda Jabar memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) Tahun 2022.

Mengutip dari laman resmi Bapenda Jabar, BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas. Kemudian, alih kepemilikan kendaraan karena waris.

Lalu, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, Dan, alih kepemilikan kendaraan karena lelang. Sementara itu, program pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Adapun syarat mengajukan pemutihan pajak kendaraan juga terbilang mudah. Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan beberapa dokumen di antaranya;

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Diperpanjang, Pajak Parkir Sampai Pajak Hiburan Digratiskan

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER