Ingat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir 4 Hari Lagi

Erwan Hartawan - Selasa, 20 Desember 2022 | 08:10 WIB
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Barat segera berakhir

MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan denda pajak kendaraan di Jawa Barat segera berakhir. Bapenda hanya memberikan kesempatan 4 hari lagi atau sampai 23 Desember 2022.

Program ini seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pemilik kendaraan. Apalagi bagi kendaraan yang telah membayar pajak kendaraan.

Pasalnya para pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda keterlambatan selama program pemutihan masih berlangsung.

Setidaknya Bapenda Jabar memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) Tahun 2022.

Mengutip dari laman resmi Bapenda Jabar, BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas. Kemudian, alih kepemilikan kendaraan karena waris.

Lalu, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, Dan, alih kepemilikan kendaraan karena lelang. Sementara itu, program pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Adapun syarat mengajukan pemutihan pajak kendaraan juga terbilang mudah. Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan beberapa dokumen di antaranya;

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Diperpanjang, Pajak Parkir Sampai Pajak Hiburan Digratiskan

- STNK asli
- KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli -Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili -Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas dilengkapi dan difotokopi

Sementara tahapan yang harus dilakukan yakni sebagai berikut:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan
- Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
- Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran
- Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran
- Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru
- Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular