Jelang Perayaan Tahun Baru 2023 Kawasan Puncak Bogor Bakal Ditutup Total

Ardhana Adwitiya - Selasa, 20 Desember 2022 | 08:01 WIB
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi kawasan Puncak Bogor. Saat pergantian Tahun Baru 2023 kawasan Puncak akan tutup total.

MOTOR Plus-online.com - Jelang perayaan Tahun Baru 2023 kawasan Puncak Bogor akan ditutup total. Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat jadi salah satu destinasi wisata yang sering didatangi pemotor.

Pasalnya kawasan Puncak Bogor menyuguhkan udara segar dan pemandangan hijau yang nikmat saat berkendara motor. Ditambah lokasinya dekat dari Jakarta, hanya sekitar 2 jam perjalanan.

Namun kalau lagi libur nasional seperti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sudah pasti kawasan Puncak Bogor bakal macet banget. Saking macetnya pemotor bisa terjebak berjam-jam di sana.

Beberapa hari terakhir saja arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor mulai terjadi peningkatan volume kendaraan dari arah Jakarta.

Dikutip dari ntmcpolri.info, antrean terlihat mulai keluar pintu Tol Ciawi arah Gadog, Minggu (18/12/2022).

Hari Minggu kemarin polisi juga menerapkan sistem ganjil ganap di kawasan Puncak Bogor.

Kepadatan juga terjadi di sejumlah ruas jalan raya Puncak seperti di tanjakan Selarong dan Megamendung serta di Pasar Cisarua.

Objek wisata sekitar Puncak juga mulai dipadati wisatawan.

Baca Juga: Sambut Nataru, Dirjen Hubdat Antasipasi Kepadatan di Puncak Bogor

Iptu Ketut Laswarjana, KBO Lantas Polres Bogor, mengatakan, untuk persiapan libur Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Bogor telah mengantisipasi dengan membangun sejumlah pos pelayanan di beberapa lokasi.

Seperti di Posko Polisi Gadog, Masjid Attaawun dan beberapa lokasi titik rawan kemacetan dengan menempatkan personel di lokasi tersebut.

Semantara untuk malam pergantian Tahun Baru nanti, kawasan Puncak akan ditutup total.

Penutupan total kawasan Puncak dimulai dari 31 Desember 2022 jam 18.00 WIB sampai 1 Januari 2023 jam 06.00 WIB.

Bagi pemotor yang akan memasuki kawasan Puncak Bogor diimbau untuk mentaati peraturan lalu lintas dengan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kesiapan teknis kendaraan.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular