MOTOR Plus-Online.com - Selain melakukan riding, banyak bikers yang memilih liburan dengan naik kereta.
Namun ada beberapa catatan syarat naik kereta api 2022 terbaru jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Sebelum PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melakukan update persyaratan naik kereta api pada 19 Desember 2022 kemarin,
Syarat naik kereta api Desember 2022 telah disesuaikan pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus ikut membernarkanya adanya perubahan pada syarat naik kereta api jarak jauh, terutama untuk syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Jika sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib tetap bisa naik kereta dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Namun pada syarat terbaru naik kereta ditegaskan pelanggan kereta api dengan usia 6 - 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Lawan Arus Karena Enggak Sabaran, Driver Ojol Tewas Tertabrak Kereta Api di Mangga Dua
Sementara itu berikut syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Sedangkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 13-17 tahun yakni:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Sedangkan syarat naik kereta jarak jauh untuk usia 6-12 tahun sebagai berikut:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca Juga: Viral Penjaga Palang Kereta Api Selamatkan Pemotor Di Lamongan, Terjatuh Sampai Patah Kaki
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR