MOTOR Plus-online.com - Sudah beraksi lebih dari 100 kali, 10 maling motor ditangkap polisi, fakta terungkap yang berawal dari patroli saat penangkapan.
Masing-masing pelaku pencurian motor tersebut berinisial A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18).
Enggak tanggung-tanggung, komplotan maling motor tersebut sudah melancarkan aksinya lebih dari 100 kali.
Seperti yang diungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu pada Senin (19/12/2022).
"Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroperasi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Penangkapan mereka berawal dari patroli yang secara intensif dilakukan Polsek Pagedangan.
Hal tersebut setelah meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi menemukan dua pengendara motor yang mencurigakan saat patroli di Jalan Scientia Boulevard Barat, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang ada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Waspada Beli Spare Part Motor Copotan di Media Sosial, Modus Baru Maling Motor
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengintaian dan membuntuti mereka dari arah Jalan Raya Jatake menuju Ice BSD hingga ke Jalan Raya Boulevard Gading Serpong.
Kedua pelaku berinisial A dan AW itu kemudian digeledah dan didapati kunci leter T berikut mata kunci sebanyak delapan buah dan senjata tajam jenis golok.
"Kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Sarly.
Berdasarkan keterangan dari pelaku A dan AW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial RNR, O, AS, IS, dan J yang juga pelaku curanmor di daerah Muncang Lebak, Banten.
Dari penangkapan tersebut, polisi kembali mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial RMY dan MF di daerah Angke, Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku RMY, diamankan barang bukti kunci letter T dan empat buah mata kunci.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan memburu penadah berinisial W serta memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap seorang penadah berinisial DR.
Baca Juga: Koplak Maling Motor Kehabisan Bensin Ngisinya di Kios Ayah Pemilik Motor
Dari tangan kesepuluh pelaku, polisi menyita 20 unit motor berbagai merek.
Selain motor, terdapat kunci kontak motor merek Honda warna hitam, satu buah kunci leter T berikut empat buah mata kunci yang dililit lakban warna hitam, dan tiga bilah golok.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Hal itu karena kedapatan membawa sajam yang tidak dilengkapi dengan surat sah dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beraksi Lebih dari 100 Kali, Komplotan Pencuri Motor di Jakarta-Banten Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR