MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan mesti tahu pelat nomor kendaraan harus asli.
Bocoran pelat nomor asli dari mantan polisi, kendaraan dengan nopol palsu dikenakan 2 pasal pelanggaran.
Perlu diketahui pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai aturan yang berlaku.
Penggunaan pelat nomor palsu banyak dipakai orang untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.
Sering di antaranya menggunakan pelat nomor RF yang biasa digunakan pejabat khusus.
Padahal pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Budiyanto mantan polisi yang kini pemerhati hukum transportasi mengungkapkan ciri pelat nomor asli.
Katanya ada semacam simbol khusus pada pelat nomor asli, font atau jenis huruf dibuat khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.
Baca Juga: Sebanyak 103 Motor Pakai Pelat Nomor Palsu Di Nganjuk Jelang Nataru
Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Palsu Ancaman Pidana Penjara Gak Main-Main, Bukan Cuma Tilang
KOMENTAR