MOTOR Plus-online.com - Bagaimana proses tilang elektronik dan surat tilang dikirim ke rumah, pemotor harus tahu sebelum STNK motor diblokir.
Pasca dihapusnya tilang manual dan diganti tilang elektronik, pemotor makin sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Polisi tidak bisa lagi memberhentikan pemotor yang melanggar dan memberikan surat tilang.
Sebagai gantinya, sekarang dipasang CCTV (kamera ETLE) untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor.
Tilang manual resmi dihapus dan diganti tilang elektronik sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi Kapolri menghapus tilang manual tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korlantas untuk menghentikan tilang manual di jalan raya.
Anggota polisi lalu lintas sekarang fokus pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Nekat Abaikan Surat Tilang Elektronik, Ini yang Akan Terjadi
Dengan aturan tersebut, polisi tidak diperbolehkan melakukan tindakan penilangan langsung kepada pemotor yang melanggar lalu lintas.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR