3. Jawa Barat (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai23 Desember 2022)
4. Jawa Tengah (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai22 Desember 2022)
5. Sumatera Selatan (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
6. Sulawesi Selatan (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
7. Nusa Tenggara Barat (masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022)
Berbeda dengan ketujuh daerah di atas, pemutihan pajak motor di Jambi sudah selesai 19 Desember 2022 lalu.
Pembayaran pajakmotor di kabupaten Kerinci dan kota sungai penuh, hingga pertengahan bulan Desember 2022, melewati target.
Baca Juga: Nangis Berjamaah Pajak STNK Mati 2 Tahun akan Diblokir Tinggal Menghitung Hari, Pemutihan Mau Habis
Dimana target yang telah ditetapkan Pemerintah provinsi Jambi sebesar Rp 32 Milyar.
Berdasarkan data dari UPTD Samsat kabupaten Kerinci, Pembayaran Pajak Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBKB) dan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan untuk wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, hingga pertengahan Desember ini telah mencapai Rp 35 Milyar lebih.
Source | : | Tribun Jambi |
Editor | : | Ahmad Ridho |