Haha Ketawa Senang Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebelum STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Aong - Rabu, 21 Desember 2022 | 20:23 WIB
FB Arjuno
Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jambi Berakhir, Samsat Kerinci Cetak Pendapatan Rp 32 Miliar

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 3 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat

Kemudian dalam keterangannya, tertulis perpanjangan tersebut berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022.

"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022", isi dari keterangan tersebut.

Dengan adanya program penghapusan sanksi administrasi di DKI Jakarta, bisa membantu para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Selain keterangan yang berisi tanggal, dan waktu perpanjangan, juga dituliskan ajakan membayar pajak bagi yang belum melakukannya.

"Jadi, yuk yang belum menunaikan Sobat Pajak yang belum menunaikan kewajibannya bayar sekarang juga!," tambahan

Selain itu, juga disampaikan buat bagi para wajib pajak yang ingin membayar PKB dan BBNKB, juga bisa dilakukan pada hari Sabtu.

"Oiya Jaenab mau ngingetin buat yang ingin bayar PKB dan BBNKB yang masih sibuk di hari kerja. Sobat juga bisa memanfaatkan samsat induk yang buka pada hari sabtu ya~" bunyi akhir keterangannya.

Nah, jangan sampai ketinggalan lagi, mumpung masih ada waktu beberapa hari ke depan, segera lakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Nangis Berjamaah Pajak STNK Mati 2 Tahun akan Diblokir Tinggal Menghitung Hari, Pemutihan Mau Habis

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular