Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jambi Berakhir, Samsat Kerinci Cetak Pendapatan Rp 32 Miliar
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 3 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat
Kemudian dalam keterangannya, tertulis perpanjangan tersebut berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022.
"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022", isi dari keterangan tersebut.
Dengan adanya program penghapusan sanksi administrasi di DKI Jakarta, bisa membantu para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Selain keterangan yang berisi tanggal, dan waktu perpanjangan, juga dituliskan ajakan membayar pajak bagi yang belum melakukannya.
"Jadi, yuk yang belum menunaikan Sobat Pajak yang belum menunaikan kewajibannya bayar sekarang juga!," tambahan
Selain itu, juga disampaikan buat bagi para wajib pajak yang ingin membayar PKB dan BBNKB, juga bisa dilakukan pada hari Sabtu.
"Oiya Jaenab mau ngingetin buat yang ingin bayar PKB dan BBNKB yang masih sibuk di hari kerja. Sobat juga bisa memanfaatkan samsat induk yang buka pada hari sabtu ya~" bunyi akhir keterangannya.
Nah, jangan sampai ketinggalan lagi, mumpung masih ada waktu beberapa hari ke depan, segera lakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Nangis Berjamaah Pajak STNK Mati 2 Tahun akan Diblokir Tinggal Menghitung Hari, Pemutihan Mau Habis
View this post on Instagram
KOMENTAR