Asyik Bayar Pajak Motor Listrik Cuma Rp 90 Ribuan, Begini Alasannya

Erwan Hartawan - Kamis, 22 Desember 2022 | 15:45 WIB
Yuka S./MOTOR Plus-online
Pajak Motor listrik Treeletrik T-70 cuma Rp 90 ribuan

MOTOR Plus-Online.com - Bayar pajak motor listrik terbilang murah. Bahkan ada yang cuma Rp 90 ribuan.

Masyarakat kini disuguhi beragam pilihan motor listrik. salah satunya motor listrik Treeletrik T70.

Motor ini menawarkan sejumlah fitur, salah satunya mode berkendara (Eco, Normal juga Sport), alarm, keyless sama Safety Stand Switch.

Treeletrik T70 juga dilengkapi motor penggerak berdaya 1.500 watt. Produk ini diklaim mampu melaju hingga kecepatan 65-70 kilometer per jam dalam mode sport.

Untuk urusan daya listrik pun juga cukup kecil. Chargernya butuh 200 watt saja sehingga rumah dengan daya 900 watt masih sanggup mengakomodir.

Treeletrik T-70 bisa dipinang di harga Rp25 juta OTR (On the Road) Jakarta. Uniknya pajaknya tidak sampai Rp100 ribuan.

“Jumlah itu termaksud pengurusan STNK, BPKB dilengkapi kepemilikan baterai karena sistemnya menjadi milik konsumen bukan sewa."

"Biaya pajaknya cuma Rp90 ribuan jadi lebih murah serta irit,” Budi Kristianto, Sales Manager PT Tree Technoloies Indonesia saat ditemui Motor Plus beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Viar N2 Kalau Dapat Subsidi Rp 8 Juta, Jarak Tempuh Bisa Tembus 100 Km

Murahnya pajak untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Pada pasal 19 Perpres tersebut, disebutkan beberapa insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah pusat maupun daerah terhadap KBL Berbasis Baterai di Indonesia. 

Yang pertama adalah insentif bea masuk atas import KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Insentif bea masuk ini tentu meringankan biaya yang ditanggung konsumen untuk membeli KBL Berbasis Baterai, karena bea masuk merupakan komponen biaya perolehan impor yang tarifnya tidak sedikit.

Yang kedua adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM merupakan salah satu biaya terbesar yang dikeluarkan konsumen saat membeli kendaraan bermotor.

Apalagi semakin besar kapasitas mesin dan semakin mahal kendaraan, PPnBM yang dibayarkan akan semakin besar.

Bila mengimpor suatu barang mewah, biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dapat menjadi 2 kali lipat dari biaya dasar suatu barang tersebut.

Karena itu, insentif ini sangat bermanfaat, apalagi harga KBL Berbasis Baterai yang pada dasarnya memang lebih mahal daripada kendaraan bermotor konvensional.

Yang ketiga adalah insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Untuk insentif ini sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Pada pasal 7 UU tersebut, disebutkan bahwa atas kepemilikan kendaraan berupa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan atas kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Pemerintah Serius Subsidi Motor Listrik, Dana Rp 5 Triliun Disiapkan

Lebih lanjut, pada pasal 12 UU tersebut disebutkan pula bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan atas kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga, Anda yang memiliki KBL Berbasis Baterai tak perlu membayar BBNKB saat memperoleh kendaraan, dan tak perlu membayar PKB setiap tahunnya. 

Namun ketentuan ini baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD, yakni mulai 2025.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular