Perpanjangan SIM Libur Selama Nataru 2023 Simak Jadwal Baru, Syarat dan Biaya Memperpanjangnya

M. Adam Samudra, Aong - Kamis, 22 Desember 2022 | 20:05
Jadwal perpanjang SIM selama libur Nataru atau natal dan tahun baru 2023
Kompas.com
Jadwal perpanjang SIM selama libur Nataru atau natal dan tahun baru 2023

Baca Juga: Cek Syarat Perpanjang SIM Online Jelang Libur Nataru, Cuma Upload 6 Berkas Ini Pakai HP

"Sementara info seperti itu nanti kami minta petunjuk pimpinan untuk pelaksanaannya," kata Evo.

Buat yang masa aktif SIM-nya akan habis pada minggu-minggu ini, sebaiknya segera lakukan perpanjangan SIM, baik di Satpas SIM maupu di gerai-gerai SIM Keliling.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

1. SIM A dan A Umum: Rp 80.0002. SIM B dan B1 umum: Rp 80.0003. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.0004. SIM C: Rp 75.0005. SIM C1: Rp 75.0006. SIM C2: Rp 75.0007. SIM D: Rp 30.0008. SIM D Khusus D1: Rp 30.0009. SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.

Editor : Aong

TERPOPULER