Baca Juga: Cek Syarat Perpanjang SIM Online Jelang Libur Nataru, Cuma Upload 6 Berkas Ini Pakai HP
"Sementara info seperti itu nanti kami minta petunjuk pimpinan untuk pelaksanaannya," kata Evo.
Buat yang masa aktif SIM-nya akan habis pada minggu-minggu ini, sebaiknya segera lakukan perpanjangan SIM, baik di Satpas SIM maupu di gerai-gerai SIM Keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM antara lain:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
1. SIM A dan A Umum: Rp 80.0002. SIM B dan B1 umum: Rp 80.0003. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.0004. SIM C: Rp 75.0005. SIM C1: Rp 75.0006. SIM C2: Rp 75.0007. SIM D: Rp 30.0008. SIM D Khusus D1: Rp 30.0009. SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.
Editor | : | Aong |