Jenis BBM yang boleh beredar memiliki kadar oktan minimal RON 90 sesuai Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.
Di dalam keputusan menteri tersebut dilakukan perubahan jenis BBM penugasan.
Awalnya BBM RON 88 (Premium) diubah menjadi BBM RON 90 (Pertalite).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman Selasa 25 Oktober 2022 kasih keterangan kepada media.
"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
Menurut Saleh, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan dalam negeri.
KOMENTAR