MOTOR Plus-Online.com - Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada hari ini, 27 Desember 2022.
Brother yang sudah punya SIM pastu tahu kalu dokumen tersebut tidak berlaku seumur hidup. Otomatis, brother wajib melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang baru.
Masa berlaku SIM yakni hanya sampai dengan lima tahun.
Waktu jatuh tempo SIM juga tidak lagi berdasarkan sesuat tanggal lahir pemilik. Waktu jatuh tempo SIM sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitannya.
Pastikan saat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh temponya. Sebab, kalau telat walau sehari saja, maka SIM brother langsung hangus alias sudah tidak berlaku lagi.
Memperpanjang SIM kali ini cukup dipermudah dengan adanya layanan SIM Keliling di beberapa daerah. Salah satunya tentu saja di Kota Solo, Jawa Tengah.
Namun wajib diingat, kalau layanan SIM Keliling tidak diperuntukan dalam mengurus pembuatan SIM baru.
Adapun lokasi SIM Keliling Kota Solo Selasa, 27 Desember 2022 berada di GOR Manahan Solo.
Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09:00 - 11:30 WIB.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp50.000
2. Biaya tes psikologi Rp50.000
3. Biaya asuransi Rp50.000
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Jadi begitu brother, pastikan perpanjang SIM sebelum waktu jatuh tempo.
Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Driver Ojol Maxim 2022, Punya Motor dan HP Android
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR