Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus Setelah Mati Pajak 2 Tahun, Begini Komentar YLKI

Ardhana Adwitiya - Kamis, 29 Desember 2022 | 20:00 WIB
Kolase GridOto.com dan KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Ilustrasi data STNK dihapus setelah mati pajak 2 tahun (kiri) dan ketua YLKI Tulus Abadi (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Awas motor bodong gara-gara data STNK dihapus setelah mati pajak 2 tahun, begini komentar Ketua YLKI, Tulus Abadi. Aturan penghapusan data STNK motor akan berlaku 2023 mendatang.

Motor yang enggak bayar pajak 2 tahun akan dihapus data STNK-nya, sehingga motor bodong atau enggak ada surat-surat lagi (STNK dan BPKB).

Selain itu, polisi akan menyita motor yang data STNK sudah dihapus karena dianggap motor bodong.

Motor bodong akan disita, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan agar bikers taat membayar pajak.

"Ya biar tak dirugikan, bayar pajaknya dong. Masak punya motor tak mau bayar pajak," ujar Tulus saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (28/12/2022).

Tulus juga pernah menyarankan Korlantas Polri dan Jasa Raharja agar mempermudah sistem pembayaran pajak motor.

"Memang saran saya pada Korlantas dan Jasa Raharja waktu itu agar ada reformasi sistem pembayaran pajak motor. Dipermudah jangan dipersulit, orang mau ngasih uang kok dipersulit," sambungnya.

"Itu saya kira untuk mendorong literasi pembayaran pajak motor," pungkasnya.

Baca Juga: Nyesel Motor Jadi Bodong Malas Bayar Pajak, Tiga Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2022 Berakhir

Sementara itu, Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau agar para pemilik kendaraan (motor dan mobil) memanfaatkan program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular