Sumber hukum penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak motor mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perlu diketahui, penghapusan data STNK akan dilakukan jika masa berlaku STNK 5 tahunan sudah habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Setelah dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang, data registrasi dan identifikasi di STNK motor akan dihapus atau diblokir permanen.
Tindakan tegas pemerintah bersama kepolisian menghapus data STNK motor diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya.
Lantas kalau data STNK motor sudah dihapus, apakah masih bisa diperpanjang atau registrasi ulang?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motor yang data STNK-nya sudah dihapus dan jadi bodong tidak bisa registrasi ulang.
Motor akan bodong dan tidak bisa diperjualbelikan karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah.
"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," tegas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR