MOTOR Plus-online.com - Awas motor bodong gara-gara data STNK dihapus setelah mati pajak 2 tahun, begini komentar Ketua YLKI, Tulus Abadi. Aturan penghapusan data STNK motor akan berlaku 2023 mendatang.
Motor yang enggak bayar pajak 2 tahun akan dihapus data STNK-nya, sehingga motor bodong atau enggak ada surat-surat lagi (STNK dan BPKB).
Selain itu, polisi akan menyita motor yang data STNK sudah dihapus karena dianggap motor bodong.
Motor bodong akan disita, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan agar bikers taat membayar pajak.
"Ya biar tak dirugikan, bayar pajaknya dong. Masak punya motor tak mau bayar pajak," ujar Tulus saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (28/12/2022).
Tulus juga pernah menyarankan Korlantas Polri dan Jasa Raharja agar mempermudah sistem pembayaran pajak motor.
"Memang saran saya pada Korlantas dan Jasa Raharja waktu itu agar ada reformasi sistem pembayaran pajak motor. Dipermudah jangan dipersulit, orang mau ngasih uang kok dipersulit," sambungnya.
"Itu saya kira untuk mendorong literasi pembayaran pajak motor," pungkasnya.
Baca Juga: Nyesel Motor Jadi Bodong Malas Bayar Pajak, Tiga Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2022 Berakhir
Sementara itu, Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau agar para pemilik kendaraan (motor dan mobil) memanfaatkan program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung.
Sumber hukum penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak motor mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perlu diketahui, penghapusan data STNK akan dilakukan jika masa berlaku STNK 5 tahunan sudah habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Setelah dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang, data registrasi dan identifikasi di STNK motor akan dihapus atau diblokir permanen.
Tindakan tegas pemerintah bersama kepolisian menghapus data STNK motor diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya.
Lantas kalau data STNK motor sudah dihapus, apakah masih bisa diperpanjang atau registrasi ulang?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motor yang data STNK-nya sudah dihapus dan jadi bodong tidak bisa registrasi ulang.
Motor akan bodong dan tidak bisa diperjualbelikan karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah.
"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," tegas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR