MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi cabut PPKM hari ini, 30 Desember 2022, naik motor masih harus pakai masker? Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM resmi dicabut Pemerintah.
PPKM diberlakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat berkerumun guna menekan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM dicabut hari ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat siaran langsung channel YouTube Sekretariat Presiden.
PPKM dicabut karena menurut Jokowi kasus Covid-19 di Indonesia sudah terkendali.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi perbatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Presiden Jokowi.
"Namun demikian, saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada," sambungnya.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadan dalam menghadapi resiko Covid, memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," lanjut Jokowi.
Tanpa kita sadari, gara-gara PPKM diberlakukan bikers selalu berpergian menggunakan masker.
Lantas saat PPKM dicabut, apakah berpergian naik motor tetap harus pakai masker?
Baca Juga: Breaking News, PPKM Resmi Dicabut Mulai 30 Desember 2022, Bikers Bisa Kopdar Lagi
Hal itu dijawab Joel Deksa Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus ahli safety riding.
Source | : | YouTube/Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR