Ingat Jenis Garansi Motor Baru Honda dan Alasan Kenapa Garansi Hangus

Erwan Hartawan - Jumat, 30 Desember 2022 | 20:15 WIB
dok. AHM
Ilustrasi dealer Honda

MOTOR Plus-Online.com - Setiap pembelian motor baru para parbrikan umumnya memberikan garansi. Terdapat beberapa jenis garansi mulai dari mesin, kelistrikan hingga sistem injenksi.

Mengutip dari Honda Cengkareng, terdapat 3 jenis garansi, sebagai berikut:

1. Garansi mesin

Garansi mesin berlaku hingga 3 tahun atau 30,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.

2. Garansi rangka dan sistem kelistrikan

Garansi ini berlaku hanya 1 tahun atau 30,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.

3. Garansi komponen PGM-FI

Garansi ini berlaku khusus untuk motor berteknologi PGM-FI dan berlaku sampai 5 tahun atau 50,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.

Baca Juga: Alasan Penting Motor Baru 500 Km Sudah Harus Servis Pertama

Selain itu garansi hanya berlaku untuk penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak akibat:

- Kesalahan proses produksi.
- Kesalahan bahan atau material produk.
- Kesalahan konstruksi.

Garansi juga hanya berlaku untuk motor Honda yang dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda / AHASS diseluruh Indonesia sesuai Jadwal Perawatan Berkala yang telah ditentukan dalam Buku Servis.

Apabila motor Honda berpindah tangan, garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di Buku servis ini.

Rerdapat beberapa hal yang membuat garansi tidak berlaku seperti jika motor yang tidak dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda/AHASS (mengikuti jadwal yang ditentukan di buku servis).

Baca Juga: Beli Motor Baru Yamaha Jelang Tahun Baru Bisa Dapat Keuntungan Ini

Garansi ini tidak berlaku apabila:

- Buku servis hilang / cacat / rusak.

- Jika tidak melakukan servis teratur di bengkel resmi Honda / AHASS sesuai

- Jadwal Perawatan Berkala di dalam buku servis.

- Jika kerusakan diakibatkan perawatan / perbaikan yang dilakukan diluar bengkel resmi Honda/AHASS.

- Jika kerusakan akibat pemakaian yang tidak benar/selazimnya antara lain: pengendaraan yang tidak benar dan/atau kesalahan pemakaian, tabrakan, jatuh, mengikuti balap, atau telah mengikuti modifikasi/perubahan.

- Untuk kerusakan akibat pemasangan/penggunaan/pemakaian antara lain: perlengkapan tambahan /accessories, penggunaan suku cadang selain “Honda Genuine Parts” (HGP), penggunaan bahan bakar minyak dan/atau pelumas yang tidak direkomendasikan oleh PT Astra Honda Motor.

- Untuk kerusakan/cacat akibat kebakaran, terkena bahan kimia, kotoran burung, getah pohon, garam, air laut dan sebagainya, bencana alam, pencurian, huru hara (dll). Anda disarankan menggunakan asuransi untuk mencover beberapa kejadian ini.

- Untuk gejala normal sesuai “standar pabrikan” seperti: suara, getaran, perembesan minyak, sepanjang tidak mempengaruhi kualitas, fungsi motor Honda.

Baca Juga: Meluncur Motor Matic Suzuki Skydrive Sport 2023 di Filipina, Kembaran Suzuki Nex II Nih!

- Untuk kerusakan akibat penyimpanan dan/atau pengangkutan yang salah oleh pemilik.

- Untuk kasus pembelian motor Honda yang tidak segera/langsung dipakai oleh pembeli (baru dipakai setelah melewati masa garansi.

- Untuk oli seal yang berada di sisi/bagian luar mesin, antara lain: oli seal di pedal starter, oli seal di pedal pemindah gigi transmisi , oli seal di Counter Shaft, dll.

- Kerugian dalam bentuk waktu dan biaya biaya insidentil lainnya seperti: biaya telepon, telegram, sewa motor/mobil, biaya penginapan dan sebagainya, selama unit motor Honda dalam perbaikan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular