Lokasi SIM Keliling Solo Hari Ini 31 Desember 2022, Berikut Biaya Perpanjang SIM

Albi Arangga - Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kendaraan layanan SIM Keliling di Kota Solo.

MOTOR Plus-Online.com - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Kelilng di Kota Solo pada hari ini, 31 Desember 2022.

Memasuki akhir tahun 2022, tentu saja hal yang paling penting dalam hidup bikers yakni melakukan perpanjangan SIM.

Sebab kalau bikers terlambat memperpanjangnya, maka SIM bikers auto hangus alias tidak berlaku kembali.

Itu artinya, bikers harus mengulang dari awal lagi proses pembuatan SIM baru.

Bikers cukup dipermudah dalam melakukan perpanjangan SIM lantaran sudah ada layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling juga tersedia di Kota Solo.

Namun wajib diingat, kalau layanan SIM Keliling tidak diperuntukan dalam mengurus pembuatan SIM baru.

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan sesuatu hal yang penting bagi bikers. Pasalnya, SIM bukanlah dokumen yang berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Online, Bayar Rp 75 Ribu Tinggal Tunggu SIM Dikirim?

Masa berlaku SIM yakni hanya sampai dengan lima tahun.

Waktu jatuh tempo SIM juga tidak lagi berdasarkan sesuat tanggal lahir pemilik. Waktu jatuh tempo SIM sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitannya.

Adapun lokasi SIM Keliling Sabtu, 31 Desember 2022 berada di halaman Balai Kota Surakarta.

Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09:00 - 11:30 WIB.

Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi

Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.

Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:

1. Biaya tes kesehatan Rp50.000

2. Biaya tes psikologi Rp50.000

3. Biaya asuransi Rp50.000

Baca Juga: Update Syarat Perpanjang SIM Online, E-KTP dan Dokumen Ini Jangan Lupa Dipersiapkan

Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.

Jadi begitu brother, pastikan perpanjang SIM sebelum waktu jatuh tempo.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular