MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan diurus, begini cara perpanjang STNK online jangan sampai motor bodong gara-gara pajak mati 2 tahun bro.
Lagi heboh soal aturan pemblokiran data kendaraan bagi yang enggak perpanjang STNK 2 tahun berturut-turut.
Apabila STNK diblokir, maka motor atau kendaraan yang belum dibayar pajaknya akan menjadi bodong.
Penerapan kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif," terang Agus Fatoni, Jumat (16/12/2022).
Bahkan, Pemprov Kalsel bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel sudah bersiap menerapkan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
"Penghapusan data registrasi ranmor jika kendaraan 5 tahun (masa berlaku STNK) tak dibayar dan selama dua tahun lagi tak dibayar. Setelah itu data registrasinya akan dihapuskan sesuai perintah UU," ujarnya (6/9/2022) dikutip dari Korlantas.polri.go.id.
Tidak langsung ditindak, pemberitahuan pertama pada bulan pertama setelah dua tahun masa berlaku STNK tersebut habis.
Baca Juga: Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus Setelah Mati Pajak 2 Tahun, Begini Komentar YLKI
Jika masih tak dibayar, akan dikirimkan pemberitahuan kedua pada bulan berikutnya. Hingga tiba pemberitahuan ketiga atau terakhir.
Maka dari itu, bikers jangan coba-coba enggak perpanjang STNK, apalagi sudah lebih dari 2 tahun.
Padahal, cara perpanjang STNK gampang banget, bisa diurus secara online, bro.
Lewat aplikasi SIGNAL, brother bisa melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan ponsel.
Untuk menggunakan layanan ini, brother perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, dengan cara:
Simak cara mendaftarkan motor atau kendaraan lain baik milik pribadi maupun orang lain.
Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
Setelah mendaftarkan motor ke dalam aplikasi, simak cara perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL:
Gimana bro, perpanjang STNK online gampang banget kan?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR