Mudahnya Cara Perpanjang STNK Online, Cepat Diurus Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Galih Setiadi - Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:11 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK. Jangan sampai motor jadi bodong, begini cara perpanjang STNK online gampang banget.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan diurus, begini cara perpanjang STNK online jangan sampai motor bodong gara-gara pajak mati 2 tahun bro.

Lagi heboh soal aturan pemblokiran data kendaraan bagi yang enggak perpanjang STNK 2 tahun berturut-turut.

Apabila STNK diblokir, maka motor atau kendaraan yang belum dibayar pajaknya akan menjadi bodong.

Penerapan kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif," terang Agus Fatoni, Jumat (16/12/2022).

Bahkan, Pemprov Kalsel bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel sudah bersiap menerapkan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.

"Penghapusan data registrasi ranmor jika kendaraan 5 tahun (masa berlaku STNK) tak dibayar dan selama dua tahun lagi tak dibayar. Setelah itu data registrasinya akan dihapuskan sesuai perintah UU," ujarnya (6/9/2022) dikutip dari Korlantas.polri.go.id.

Tidak langsung ditindak, pemberitahuan pertama pada bulan pertama setelah dua tahun masa berlaku STNK tersebut habis.

Baca Juga: Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus Setelah Mati Pajak 2 Tahun, Begini Komentar YLKI

Jika masih tak dibayar, akan dikirimkan pemberitahuan kedua pada bulan berikutnya. Hingga tiba pemberitahuan ketiga atau terakhir.

Maka dari itu, bikers jangan coba-coba enggak perpanjang STNK, apalagi sudah lebih dari 2 tahun.

Padahal, cara perpanjang STNK gampang banget, bisa diurus secara online, bro.

Lewat aplikasi SIGNAL, brother bisa melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan ponsel.

Untuk menggunakan layanan ini, brother perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, dengan cara:

  • Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
  • Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Unggah foto eKTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
  • Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Simak cara mendaftarkan motor atau kendaraan lain baik milik pribadi maupun orang lain.

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Jadi Bodong Permanen atau Bisa Registrasi Ulang Cek Penjelasan Berikut

Setelah mendaftarkan motor ke dalam aplikasi, simak cara perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL:

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
  • Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Proses selesai

Gimana bro, perpanjang STNK online gampang banget kan?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular