MOTOR Plus-Online.com - Pemotor jangan sampai melanggar lalu lintas saat malam tahun.
Pasalnya Polda Metro Jaya memastikan jika tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Tetap akan kita operasionalkan," ujar Latif dikutip Tribunnews.com.
Namun ia menjelaskan jika keberadaan ETLE bukan hanya semata-mata untuk banyak-banyakan menilang.
Latif berharap pihaknya dapat lebih waspada serta tertib dalam berlalu lintas.
"Mengedukasi untuk tertib, untuk aman, untuk keselamatan para pengguna jalan," ucap Latif.
Baca Juga: Mirip Mini Cooper Harga Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Liburan Tahun Baru Makin Asyik
Lebih lanjut, ia mengimbau warga agar menggunakan transportasi umum seperti kereta atau bus.
Imbauan itu apabila warga ingin menyaksikan gelaran panggung hiburan serta 'Car Free Night' di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin pada Sabtu (31/12/2022) malam nanti.
"Ya, kendaraan umum seperti MRT, Transjakarta masih beroperasi, itu rencana sampai jam 2 beroperasional terus," kata dia.
Berikut ini ada jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:
Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2023, Polisi Buat Rekayasa Lalu Lintas di Lembang Bandung
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR