Baca Juga: Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus Setelah Mati Pajak 2 Tahun, Begini Komentar YLKI
Untuk penghapusan ranmor dari daftar regifent dapat dilakukan jika:
a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (ayat 2).
"Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali, seketika itu juga bahwa secara legitimasi ranmor tersebut dianggap tidak sah alias bodong," kata Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Ayat 3 Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan.
Kata mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Pold Metro Jaya tersebut, proses perlu dipahami pemilik ranmor bahwa wajib disiplin membayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan setiap tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya.
KOMENTAR