MOTOR Plus-online.com - Waduh ada sekitar 22 ribuan kendaraan terancam bodong, motor mendominasi.
Jangan sampai motor jadi bodong karena tidak membayar pajak, cuma jadi pajangan di rumah.
Motor yang pajaknya tidak dibayarkan sekurang-kurangnya selama dua tahun akan dihapus data STNK-nya.
Kalau sudah dihapus data STNK, motor bisa jadi bodong (ilegal).
Motor yang telat bayar pajak, data registrasi dan identifikasi akan dihapus kepolisian dan tidak akan bisa registrasi ulang.
Aturan penghapusan data kendaraan (STNK) akan berlaku tahun 2023 ini.
Penghapusan data kendaraan (STNK) motor dari daftar regident sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan ( 3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.
Pemilik motor yang telat atau tidak membayarkan pajak motornya siap-siap dihapus data STNK-nya.
Baca Juga: Canggih, Motor Bodong dan Pemotor Tidak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik
Ribuan kendaraan di Tangerang juga terancam bodong karena telat dan tidak membayarkan pajak motornya.
Source | : | Tribun Jakarta,Instagram.com/ @samsat_cikokoltng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR