Cuma Hari Ini SIM Mati Saat Akhir Tahun 2022 Masih Bisa Diperpanjang

Erwan Hartawan - Senin, 2 Januari 2023 | 11:09 WIB
Polri.go.id
Gambar ilustrasi. sIM mati saat akhir tahun masih bisa diperpanjang

MOTOR Plus-Online.com - Asyik SIM mati pada akhir tahun 2022 masih bisa diperpanjang.

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Tahun Baru 2023.

Biasanya, SIM yang mati meski hanya satu hari tetap tidak bisa dipepanjang.

Artinya para pemilik SIM harus melakukan proses penerbitan SIM baru.

Namun, seperti dikutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada dispensasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Masyarakat yang SIM-nya mati tepat pada libur Tahun Baru 2023 masih bisa melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Artinya, pemilik SIM tersebut tidak perlu melakukan ujian praktik dan tertulis lagi.

Adapun syarat SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 31 Desember 2022 atau 1 Januari 2023.

Baca Juga: Canggih, Motor Bodong dan Pemotor Tidak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik

SIM yang mati pada 31 Desember 2022-1 Januari 2023 harus diperpanjang pada hari ini, Senin 2 Januari 2023.

Source : twitter @TMCPoldaMetro
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular