Di luar ketentuan itu, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Terdapat beberapa ketentuan untuk perpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur tahun baru. Berikut ketentuannya:
2. SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan
3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C ( motor).
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000.
Baca Juga: Ingat Perpanjang Dan Bikin SIM Baru Libur 1 Januari 2023, Buka Lagi Tanggal Segini
Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;
Bukti Cek Kesehatan;
Bukti Tes Psikologi.
Source | : | twitter @TMCPoldaMetro |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR