MOTOR Plus-online.com - Berikut ini fungsi chip yang akan ditempelkan polisi di plat nomor motor, bikers wajib tahu.
Polisi berencana menempelkan chip menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) di pelat nomor warna putih.
RFID merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek yang bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemasangan chip RFID di pelat putih akan mempermudah mengidentifikasi kendaraan di beberapa sektor.
Chip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.
"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan," kata Yusri, dikutip dari laman Humas Polri, (2/1/2022).
"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Dari data tersebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.
Baca Juga: Wacana Polisi Pasang Chip di Pelat Nomor Motor, Diterapkan 2023?
Sebagai informasi, chip tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.
Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner.
Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.
Yusri juga mengatakan, penanaman ciip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.
"Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," ungkap Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Fungsi Cip yang Mau Dipasang di Pelat Nomor Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR