Bikers Wajib Tahu, Ini Fungsi Chip Yang Akan Ditempelkan Polisi di Pelat Nomor Motor

Indra Fikri - Senin, 02 Januari 2023 | 17:40
Pelat nomor warna putih
Dok. @polantasindonesia
Dok. @polantasindonesia
Pelat nomor warna putih

MOTOR Plus-online.com - Berikut ini fungsi chip yang akan ditempelkan polisi di plat nomor motor, bikers wajib tahu.

Polisi berencana menempelkan chip menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) di pelat nomor warna putih.

RFID merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objekyangbekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemasangan chip RFID di pelat putih akan mempermudah mengidentifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Chip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan," kata Yusri, dikutip dari laman Humas Polri, (2/1/2022).

"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Dari data tersebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.

Baca Juga: Wacana Polisi Pasang Chip di Pelat Nomor Motor, Diterapkan 2023?

Sebagai informasi, chip tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Source : Kompas.com
Editor : Aong

TERPOPULER