MOTOR Plus-online.com - Bikers catat lokasi layanan SIM keliling dan Samsat keliling di Jakarta Selasa, 3 Januari 2023. Bikers yang mau perpanjang SIM atau bayar pajak motor enggak perlu datang ke kantor polisi atau Samsat.
Soalnya bikers bisa memanfaatkan layanan SIM keliling dan Samsat keliling. Layanan SIM keliling bisa bikers gunakan untuk perpanjang SIM, sementara Samsat keliling untuk bayar pajak motor.
Syarat perpanjang SIM di layanan SIM keliling
Layanan SIM keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjang SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A, Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Syarat perpanjang SIM A atau C di layanan SIM keliling Jakarta sebagai berikut:
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 Desember 2022, Yuk Perpanjang Sebelum Libur Tahun Baru 2023
1. Foto Kopi e-KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Syarat bayar pajak motor di layanan Samsat keliling
Dikutip dari Kompas.com, syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
Baca Juga: SIM dan Samsat Keliling Jakarta Hari Ini 26 Desember 2022, Buruan Urus Sebelum Libur Tahun Baru 2023
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
Jika semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, bikers bisa langsung mendatangi Samsat Keliling untuk perpanjang STNK.
Untuk layanan SIM keliling hari ini buka jam 08.00-14.00 WIB. Sedangkan waktu layanan Samsat keliling tergantung lokasi masing-masing.
Lokasi SIM Keliling Jakarta:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Lokasi Samsat Keliling Jakarta:
Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat & Jl. Raya Bangka Pela Mampang (08.00-15.00 WIB)
Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Barat : Mall Citraland (09.00-14.00 WIB)
Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tahun Baru jangan Lupa Perpanjang SIM, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (2/1)" dan di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling"
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id,Twitter/TMCPoldaMetro,Twitter/stnkpoldametro |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR