MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melanggar lalu lintas ketar-ketir, tilang elektronik dilengkapi teknologi face recognition (pengenal wajah).
Awas pemotor tidak bisa lagi asal terobos di jalan raya karena kamera tilang elektronik (ETLE) sudah disebar.
Polisi tinggal memantau pemotor yang melanggar lalu lintas lewat kamera.
Bukan cuma pelat nomor, wajah pemotor juga bisa terekam kamera dan tidak bisa berkutik lagi.
Kamera tilang elektronik (ETLE) dilengkapi teknologi face recognition.
Setelah tilang elektronik diberlakukan, tidak sedikit pemotor yang melepas pelat nomor untuk terhindar dari rekaman kamera ETLE.
Tapi berkat teknologi face recognition, surat tilang akan tetap diberikan ke rumah pemotor yang melanggar lalu lintas.
Teknologi face recognition diterapkan di kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mengenali wajah pemotor sebelum dilakukan proses penilangan.
Baca Juga: Canggih, Motor Bodong dan Pemotor Tidak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik
Motor yang tidak memasang pelat nomor tetap akan terdeteksi dan tidak bisa lagi menghindar dari kesalahan.
Face recognition dipasang pada kamera tilang elektronik (ETLE) setelah seorang pemotor asal Probolinggo, Jawa Timur yang tidak memasang pelat nomor motornya untuk menghindari tilang elektronik, beberapa waktu lalu.
Lalu apa sebenarnya maksud dan cara kerja face recognition di kamera tilang elektronik?
Dikutip dari laman kaspersky.com, face recognition (pengenal wajah) memiliki cara kerja untuk merekam dan mengidentifikasi identitas seseorang (pelanggar lalu lintas) lewat wajah.
Teknologi face recognition biasa digunakan untuk merekam atau mengidentifikasi seseorang di dalam foto, video atau bisa juga secara langsung.
Biasanya teknologi face recognition dipakai untuk kepentingan keamanan atau penegakan hukum.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE Lewat Transfer Bank BRI
Dengan teknologi face recognition, pemotor akan sulit menghindar karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal ini dibenarkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, beberapa waktu lalu.
Polri akan meneruskan temuan tersebut ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait.
Pemotor yang tidak menggunakan pelat atau pakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
“Untuk pemotor yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional,” kata Aan.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah peguuna motor di Probolinggo mencopot pelat nomor kendaraannya demi menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.
Salah satunya adalah pria bernama Arif Maulana Rosyadi.
Baca Juga: Cara Urus Kelebihan Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Diambil di Bank Terdekat
Warga Kota Probolinggo yang tidak memakai helm dan pelat nomornya dilepas ini akhirnya diberhentikan oleh petugas.
Arif Maulana Rosyadi mengaku, mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera ETLE.
Nah, sekarang pemotor harus makin tertib di jalan raya karena semua pelanggaran akan terekam kamera tilang elektronik (ETLE).
Siap-siap surat tilang akan dikirim ke rumah masing-masing.
Source | : | NTMC Polri,kaspersky.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR